PASIRPANGARAIAN - Dinas Pendidikan Provinsi Riau memastikan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 7 SD dan 3 SLTP di 5 Desa Sengekta Rohul-Kampar, sementara dikembalikan ke Rohul. Kebijakan ini diambil Dirjen Pendidikan Dasar, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, untuk mencegah terganggunya pengisian Ijazah perserta didik, serta proses penerimaan siswa baru SD dan SLTP di 5 desa sengketa Rohul-Kampar.
Pernyataan tersebut disampaikan Plt Kadisdik Riau Rudiyanto, Senin (10/7/2017) usai pertemuan dengan pejabat Disdik Rohul di Aula Kantor Camat Kunto Darussalam. Hadir dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Rohul Ibnu Ulya, Camat Kunto Darusalam Ruslan, Camat Pagaran Tapah Zaimar, Kabid Dikdas Disdikpora Rohul Juneidi, Kabid SLTP Desriyansen, serta beberapa Kepala Sekolah SD dan SLTP di 5 desa sengketa.
Plt Kadisdik Riau, Rudiyanto mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan Disdik Kampar dan Disdik Rohul bersama Dirjen Dikdas Kemendikbud Amin Muhamad, yang difasilitasi Disdik Riau 8 Juli lalu, seluruh penyelenggaraan pendidikan, baik itu pengisian Ijazah, penerimaan siswa baru, pengelolaan dana BOS dan DAK, sementrara waktu diserahkan ke Rohul.
"Dalam artian penyelenggaraan pendidikan itu semuanya ditangani ke Rohul, baik SK gurunya, pendantangananan ijazah peserta didik, penerimaan siswa baru, serta pengelolaan Dana Alokasi Khusus dan BOS, sepenuhnya dilaksanakan Rohul," kata Rudiayanto.
Meski Dapodik, serta proses penyelelenggaraan pendidikan SD dan SLTP di 5 desa sengketa dikembalikan ke Rohul, Rudiyanto menegaskan, keputusan ini belumlah bersifat final serta tidak menegaskan wilayah 5 desa telah resmi masuk ke Rohul. Keputusan ini hanya bersifat situasiunoal, agar permasalahan sengketa wilayah ini tidak menganggu proses pengisian Ijazah, penerimaan siswa baru, serta menjamin penyelenggaraan pendidikan SD dan SLTP di 5 desa tetap berjalan sebagaiamana mestinya.
Dia menyebutkan, berdasarkan hasil pertemuan dengan Dirjen Dikdas yang turut dihadiri Asisten I Setdaprov Riau itu, kebijakan ini hanya berlaku sampai 31 Agustus 2017. Setelah itu, keputusan lebih lanjut terkait hal ini, akan diputuskan berdasarkan hasil pembicaraan antara Gubernur Riau dengan Bupati Rohul dan Kampar.
"Jika memang terjadi skenario lain, mungkin lain lagi kejadinya, yang pasti data Dapodik itu nantinya akan diisi kembali jelang tahun 2018, jika 10 sekolah ini kembali ke Kampar, maka Kampar yang harus mengisi data Dapodik-nya, jika kembali ke Rohul tentunya Rohul yang harus mengisi Dapodik tersebut," terangnya.
Terkait tidak adanya konfirmasi kepada Disdikpora Rohul tentang perpindahan Dapodik dari Rohul ke Kampar sehingga menyebabkan kebingungan di kalangan Kepala Sekolah dan Guru SD dan SLTP di 5 desa sengekta, Rudiyanto menjelaskan, penetapan Dapodik sepenuhnya merupakan kewenangan Kemendikbud. Dalam penetapan Dapodik tersebut, Kemendikbud melihat berbagai aspek, salah satunya, aspek pemerintahan, di mana kode wilayah 5 desa itu, saat ini memang sudah berada di Kampar.
"Salah satu pertimbangan berpindahnya Dapodik ini karena keluarnya kode wilayah 5 desa ke Kampar, berdasarkan itulah Dapodik ini berubah, jadi bukan tidak dikonfirmasi tetapi acuanya kode wilayah itu, tapi Kemendikbud tidak melihat ke bawah, bahwa faktanya penyelanggaraan pendidikan itu dilaksanakan Rohul tetapi setelah dijelaskan, Dirjen mengambil keputusan tadi," pungas Rudiyanto. (max/mcr)